Adanya krisis
pada negara berkembang seperti Amerika Latin tahun 80’ an, membuat mereka
mengalami keterpurukan yang dalam sehingga mereka hampir tidak dapat bertahan
sebagai sebuah negara. Krisis yang berkepanjangan ini pun dianggap serius oleh
beberapa pihak, dan pada akhirnya membuat Amerika Serikat menyelenggarakan
konferensi bersama dengan Inggris pada saat itu di Bretton Woods. Pada akhir
konferesi, kedua belah pihak menyepakati adanya sebuah sistem yang dinamakan
Bretton Woods System. Sistem ini pada akhirnya menciptakan sebuah aturan yang
disebut dengan Washington Consensus yang dibuat di Amerika Serikat. Pada sistem
ini, nilai-nilai neo-liberal yang diambil
di dalam 10 (sepuluh) aturan yang ditetapkan di dalam Washington Consensus
ini. Aturan ini dimaksudkan agar negara-negara berkembang dapat keluar dari
jeratan krisis ekonomi yang melanda mereka.
Beberapa poin
dari Washington Consensus itu menginginkan bahwa negara yang terkena krisis
harus meliberalisasi pasarnya dan juga harus melakukan privatisasi BUMN. Implementasi
dari washington consensus ini biasa disebut dengan Structural Adjustment
Programmes (SAP). Namun, setelah kurang lebih 10 (sepuluh) tahun berjalan,
banyak pihak yang menilai bahwa sistem ini pun tidak berjalan sesuai dengan
keinginan. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya negara-negara berkembang yang
telah mencoba memakai sistem ini dan tetap menghadapi krisis. Beberapa pakar
menyebutkan bahwa kegagalan dari sistem ini bukan karena semata-mata sistem ini
tidak sesuai dengan negara berkembang, namun mereka menyebutkan bahwa aspek
internal suatu negara berkembang lah yang membuat sistem ini menjadi gagal.
Setelah Washington
consensus telah dinilai gagal di dalam menghilangkan krisis di suatu negara,
muncul pula konsep baru yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di negara
berkembang. Konsep ini dinamakan Comprehensive Development Framework (CDF) yang
merupakan sebuah pendekatan dari tiga sisi yaitu sisi ekonomi, sosial, dan
budaya agar proses pembangunan ini berjalan dengan lancar. Adanya konsep yang baru ini akan memaksa negara
berkembang untuk menata ulang sisi ekonomi, sosial, dan politik agar menjadi
lebih kuat dan terhindar dari bahaya krisis. Dengan adanya konsep ini juga
diharapkan negara-negara berkembang yang menerapkannya dapat memiliki daya
saing di dunia Internasional di dalam bidang apapun sehingga dapat memaksimalkan
kualitas ekonominya.
Dari penjelasan
diatas, kita dapat melihat bahwa setiap kejadian yang ada memiliki sebuah
penyelesaian yang berbeda-beda mengikuti
dengan jaman yang mereka hadapi. Kita melihat bahwa pemakaian Bretton Woods
syetem hingga Post-Washington Consesus yang membentuk Comprehensive Development
Framework (CDF) dibuat untuk menyelesaikan masalah-masalah agar sebuah negara
dapat terhindar dari krisis. Dengan adanya berbagai macam kebijakan ini juga
tentu mempermudah sebuah negara untuk dapat meningkatkan kualitasnya dan bisa
memiliki daya saing di dunia
Internasional. Seiring berjalannya waktu, kita harus tetap menganalisa setiap
kejadian yang ada dan harus dapat memprediksi beragam ancaman yang akan kita
hadapi di masa yang akan datang, sehingga kita dapat bertahan dari sebuah
tantangan pembangunan global yang ada.
Oleh : Ray Patrick Rayner (145120407111037)